Wednesday, November 4, 2020

Bikin SIM A Online Sesuai Alamat Domisili Baru Tanpa Cabut Berkas


Sekarang untungnya apa saja serba online, selain karena sudah modern juga karena pandemi. Ada enaknya kita gak perlu lama antri, plus gak harus cabut berkas di tempat domisili asal ke domisili baru buat mutasi. Tapi kemari urus KK dan KTP, plus STNK dan BPKB mobil juga motor tetep mesti cabut berkas ke daerah asal domisili sebelumnya.
Nah kalau  SIM A  bisa online dan gak harus cabut berkas, tinggal disesuaikan dengan e-KTP terbaru sesuai domisili sekarang.

SIM A dulu di Garut

SIM A sekarang di Karawang, SIM A sekarang sudah e-Smart bisa dipakai buat e-Toll
 
Kalau nanya ke polisi dan harus bilang ada biayanya Rp 350.000,  karena pindah alamat itu hoax.
Langsung saja ke tempat SIM keliling atau outlet SIM buat perpanjang SIM, yang penting e-KTP kita ada yang terbaru. Tetapi harus pakai surat sehat. Kalau ke puskesmas bisa Rp 20.000 untuk surat sehat.

Kalau nanya di Kapolres perpanjang SIM harus harus Rp 350.000, dan harus cabut berkas.
Bikin SIM baru Rp 750.000 biayanya, jadi mending perpanjang saja, karena bisa perpanjang SIM dimana saja walau beda kota dan provinsi karena sistem online. Karena database e-KTP harusnya udah jadi acuan alamat dan identitas kita yang terbaru.

Cari saja outlet atau gerai Samsat atau tempat perpanjang SIM. Biaya perpanjang SIM A hanya Rp 90.000+ buat surat keterangan sehat Rp 40.000 kalau di tempat perpanjang SIM-nya, (boleh ke Puskesmas atau RS gak mesti di tempat perpanjang SIM-nya, ini di Karawang total biaya Rp 130.000. Cuma tanggal di SIM A saja sekarang mah ga ikut tanggal lahir, kalau perpanjang SIM hari ini jadi nanti tanggal hari ini perpanjang, abisnya tetep 5 tahun kedepan. Nah besok suamiku yang mau nyobain perpanjang SIM A yang tadinya bikin di Semarang, Alamat domisili Kabupaten Demak dan sekarang Kabupaten Bogor. Adikku udah berhasil kemarin perpanjang SIM online. Websitenya ini nih http://sim.korlantas.polri.go.id

Langkah-langkahnya yaitu :
  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. 
  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, kita sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya. 
  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI. 
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. 
  7. SIM kita telah selesai dibuat. 




Kalau di Cibinong Bogor suamiku abis total Rp 110.000 (Rp 80.000 biaya perpanjang SIM A, ini sama gak usah cabut berkas SIM lama di Semarang, SIM baru sesuai alamat domisili sekarang, + Rp 30.000 biaya tes kesehatan).  
Cuma waktu suamiku urus langsung offline sehari jadi di Polres Bogor. Karena online sistem lagi error NIK tidak ditemukan terus, padahal mau pindah kota atau provinsi pun NIK kan tetap sama.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya
Mohon tidak meninggalkan link hidup